Reports

Formulir Berita Nomor 121.34/2405/SJ tanggal 1 Oktober 2003 dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Gubernur DIY tentang Penetapan Kebijakan Menteri Dalam Negeri RI sesuai Ketentuan Pasal 49 Huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Gubernur dan Wakil Gubernur tetap melaksanakan tugas harian sehubungan belum selesainya proses penetapan masa jabatan 2003/2008.

There are no relevant reports for this item