Reports

Keputusan Kepala Daerah DIY Nomor : 383/1975 tentang pemberian dengan hak guna bangunan atas tanah negara yang langsung dikuasai oleh Pemerintah Daerah DIY kepada PT Tourista Internasional tersebut tanah bekas hak pakai (Surat Keputusan Kepala Daerah DIY Nomor : 1296/1975, tgl 9 September 1975) terletak di Glondongan, Kal Catur Tunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman DIY luas 9930 m2 guna tempat pembangunan motel.

There are no relevant reports for this item