Keputusan Presiden RI Nomor 98 Tahun 1961 tentang ralat ketentuan dalam Diktum Kedua angka III huruf A Nomor 3 dan 4 Keppres Nomor 21 tahun 1960 menjadi : 3. Menteri Penghubung Organisasi-organisasi Rakyat-Sudibyo 4. Menteri Penghubung Organisasi-organisasi Rakyat-Sudjono