Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 119/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemda Propinsi DIY atas tanah seluas 1.954 m2 yang terletak di Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul untuk rumah jabatan dan kantor.