Reports

Surat Oenawaran Yang Menyatakan Point 1. Akan tunduk Pada Peraturan Pelelangan TerbatasUntuk Pelaksanaan Bangunan Gedung Negara disyahkan dengan Surat Keputusan Menteri PUTL no 119/kpts/1973 tanggal 4 mei 1973 kepada PT Dwi Pantara dkk Sebanyak 7 Pihak

There are no relevant reports for this item