Surat salinan Direktur jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.31/1989 tanggal 6 Desember 1989 perihal Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1209/KMK.04/ 1989 tanggal 31 Oktober 1989 Tentang Besarnya factor Penyesuaian untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku untuk Tahun Pajak 1990.