Turunan surat Penetapan Kepala Jawatan Gedung-2 Negeri DIY No. Pon/G.13 dan Pon/G.14 tanggal 23 September 1957 tentang Menetapkan tanggal 18 September 1957 Penunjukan seksi II Sdr. S.Malangjoedo sebagai penyelenggara (Oxecutant) perbaikan saluran tangki air dan sumur di Lapangan Adisucipto.