Penetapan bersama menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudyaan dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8585 / kab tanggal 9 April 1951 (pendidikan) Nomor K/1/14483. tanggal 3 April 1951 (Agama) perihal Memutuskan membentuk suatu panitia yang diserahi tugas meninjau kembali rencana peraturan PTAIN yang disampaikan oleh panitia persiapan PTAIN kepada Kementerian Agama.