Laporan

Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon no. 120/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Soekamto dan Bok Prawirosoetjiko yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Pakualaman.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini