Laporan

Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Gunungkidul Nomor 27/VI/1959 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12/1957 tanggal 19 Desembe 1957 tentang Perubahan Batas Kapanewon-kapanewon Ngawen, Semin dan Nglipar di dalam Kabupaten Gunungkidul.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini