Laporan

Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 10/HGB/BPN/BT/1996 tentang Hak Guna Bangunan atas nama PT Prima Kurnia Sejahtera atas tanah yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY seluas 5.589 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi dan pelaksanaan landreform.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini