Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 046/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyati Mardiyo Basuki atas tanah yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 50 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini