Area Identitas
Kode referensi
Bpad.Orba.T6.-Bpad.Orba.T6.I.-Bpad.Orba.T6.II.-Bpad.Orba.T6.II.1.-Bpad.Orba.T6.II.1.1.-Bpad.Orba.T6.II.1.1.190
Judul
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 093/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Ir. Thomas Indarto dahulu bernama Ong Sau Thong atas tanah yang terletak di Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 463 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Tanggal
- 1996 - ? (Penciptaan)
Level Deskripsi
Item
Ukuran dan Media
3 Lembar