Area Identitas
Kode referensi
Bpad.Orba.T6.-Bpad.Orba.T6.I.-Bpad.Orba.T6.II.-Bpad.Orba.T6.II.1.-Bpad.Orba.T6.II.1.1.-Bpad.Orba.T6.II.1.1.208
Judul
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 110/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Edi Setyanto dahulu bernama Lie Tjo Sik atas tanah yang terletak di Kelurahan Sasromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kotamadya Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/usaha terkait dengan kewajiban membayar uang adminitrasi.
Tanggal
- 1997 - ? (Penciptaan)
Level Deskripsi
Item
Ukuran dan Media
3 Lembar