Laporan

Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor B.K.2/40/34-523 A.52/3A.3 tentang pemberian kuasa kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menggunakan uang guna pemberian perskot sumbangan kepada Daerah Tingkat I dan II untuk membiayai Pemerintah Daerah

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini