Laporan

Pengajuan memperoleh hak milik atas tanah oleh Sdr. Yoshitsugu Ikeda alias Tukimin (WNI non Pribumi) yang belum dapat dipenuhi karena teriikat Instruksi Gubernur Kepala Daerah No. K.898/I/A/1975, 5 Maret 1975 bahwa kepada Warga Negera Indonesia non Pribumi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta belum dapat diberikan hak milik atas tanah

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini