Surat dari Inspektorat Wilayah Propinsi DIY kepada Sri Paduka Wakil Gubernur Kepala Daerah DIY Nomor : X.590/A.54 tanggal 4 Nopember 1988 perihal laporan hasil pemeriksaan kasus pengaduan Sdr. Kapuk Warga Beji, Sendangsari, Pajangan, Bantul tentang pernyataan Sdr. Kapuk an. ahli waris Kariyotaruno menyatakan belum pernah menjual tanah warisan Kariyotaruno.