Laporan

Surat dari Inspektorat Wilayah Propinsi DIY kepada Sri Paduka Wakil Gubernur Kepala Daerah DIY Nomor : X.590/A.54 tanggal 4 Nopember 1988 perihal laporan hasil pemeriksaan kasus pengaduan Sdr. Kapuk Warga Beji, Sendangsari, Pajangan, Bantul tentang pernyataan Sdr. Kapuk an. ahli waris Kariyotaruno menyatakan belum pernah menjual tanah warisan Kariyotaruno.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini