Laporan

Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 9/1/41 kepada DPD Propinsi Jawa Barat perihal Pengundangan sesuatu peraturan daerah yang telah lewat waktu pengesahannya (pasal 30 ayat 1 Undang-undnag Nomor 22/1948)

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini