Laporan

Surat dari Kepala Inspeksi Pajak Yogyakarta kepada Ketua Perhimpunan Rumah Sakit seluruh Indonesia (PERSI) Cabang Propinsi DIY tentang kewjiban setiap majikan atau Pimpinan Rumah Sakit/Poliklinik untuk menghitung, memotong dan menyetor pajak pendapatan atau honorarium dan/atau hasil lainnya yang diperoleh para dokter, bidan dan tenaga medis lainnya yang melakukan praktek di Rumah Sakit/Politeknik

  •  
  •