- FondsPuro.T18 - ARSIP KADIPATEN PAKUALAMAN YOGYAKARTA KURUN WAKTU 1822-1936
- SubfondsPuro.T18.I - BUPATI PATIH PRAJA PAKUALAMAN
- FilePuro.T18.I.1 - PENGUMUMAN
- FilePuro.T18.I.2 - Perizinan
- 37 more...
- ItemPuro.T18.I.2.1.38 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Hadji Moehamat Oesman di Kampung Sentul yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Bok Doelah Oemar Jagalan di Kampung Sentul.
- ItemPuro.T18.I.2.1.39 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Bok Djojosoeparto di Kampung Ledoksari yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Moeljosoediro di Kampung Ledoksari Pakualaman.
- ItemPuro.T18.I.2.1.40 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada R.M.P. Notowinoto di Kampung Purwanggan yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut dibeli oleh Somoredjo.
- ItemPuro.T18.I.2.1.41 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Kromoredjo di Kampung Sentul yang ingin menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Bekel Dandanggoelo.
- ItemPuro.T18.I.2.1.42 - Surat izin Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Raden Mas Pandji Notowinoto di Kampung Purwanggan yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Bok Soepi Kampung Tangkilan (Kandanurejan).
- ItemPuro.T18.I.2.1.43 - Surat izin Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Raden Mas Pandji Notowinoto di Kampung Purwanggan yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Bok Soepi Kampung Tangkilan (Kandanurejan).
- ItemPuro.T18.I.2.1.44 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Soerowidjojo di Kampung Margoyasan yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Bok Kardinah Kampung Margoyasan.
- ItemPuro.T18.I.2.1.45 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Kromodirjo di Kampung Margoyasan yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Bok kardinah Kampung Maroyasan.
- ItemPuro.T18.I.2.1.46 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Bok Sastradirono di Kampung Purwanggan yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Wangsopawiro Kampung Jagalan.
- 53 more...