Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 143/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemda Propinsi DIY atas tanah seluas 298 m2 yang terletak di Desa Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo untuk Kantor Cabang Dinas.