Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 511/SK/HM/BPN/1992 tentang pemberian Hak Milik kepada Dr. Hajah Kusumastuti atas sebidang tanah seluas 375 m2 terletak di Kampung Karangwaru Lor, Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta.