Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 512/SK/HM/BPN/1992 tentang pemberian Hak Milik kepada Dr. Hajah Kusumastuti atas sebidang tanah seluas 560 m2 terletak yang di Kampung Karangwaru Lor, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta.