Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY. No : 159/SK / HGB / BPN / 1997 tanggal 9 September 1997 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Soeharno Boedi Santoso dahulu bernama Siek Liang Sien atas tanah terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul.