Laporan

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY. No : 159/SK / HGB / BPN / 1997 tanggal 9 September 1997 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Soeharno Boedi Santoso dahulu bernama Siek Liang Sien atas tanah terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini