Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY. No : 741 /SK / HP / BPN / 1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Pemberian hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Provinsi DIY atas tanah yang terletak di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul