Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY. No :747/SK / HP / BPN / 1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang pemberian hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Provinsi DIY atas tanah yang terletak di Desa Margosari Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo